"Sekarang sudah sampai 1.100," kata salah seorang petugas pajak di Gedung Utama, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Foto: Maikel Jefriando-detikFinanceAntrean peserta tax amnesty di Kantor Ditjen Pajak |
Ditutupnya antrean, karena masih banyak wajib pajak yang belum dilayani. Terutama ketika pemeriksaan dokumen dan peneliti Surat Pernyataan Harta (SPH), yang masih banyak belum lengkap.
Maka dari itu, antrean yang tadinya dibuka sampai dengan pukul 16.00 WIB ditutup lebih cepat. Faktor lainnya juga dikarenakan, banyak wajib pajak yang sudah mengantre dari pukul 06.00 WIB.
Foto: Maikel Jefriando-detikFinanceAntrean peserta tax amnesty di Kantor Ditjen Pajak |
Ditjen Pajak menyediakan 15 loket untuk pemeriksaan dokumen SPH dan 33 loket untuk penelitian SPH. Jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disetop, karena ini masih ada sekitar 150 yang belum dilayani," kata pegawai pajak yang tengah bertugas.
Foto: Maikel Jefriando-detikFinanceAntrean peserta tax amnesty di Kantor Ditjen Pajak |












































Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance