Periode II tax amnesty akan segera berakhir. Tinggal tiga hari lagi, para wajib pajak bisa mengikuti tax amnesty periode II, yakni hingga Sabtu (31/12/2016).
Sisa waktu tax amnesty periode II ini, juga dimanfaatkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Daryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan kewajiban saya untuk merapikan laporan pajak saya dalam hal ini tax amnesty," ungkap Daryanto di lokasi, Kamis (29/12/2016).
Dia mengaku, tak ikut tax amnesty di periode pertama karena baru sempat atau baru memiliki waktu di periode II ini. Daryanto hanya melaporkan harta dalam negeri miliknya. Selain itu, kurangnya sosialisasi juga menjadi alasan Daryanto tidak mengikuti tax amnesty di periode pertama.
"Saya belum sempat, lagi pula saat itu sosialisasi belum sampai tuntas. Saya baru bisa karena waktunya baru sempat sekarang. Dari dalam negeri saja, saya biasa-biasa saja saya tidak ada yang aneh-aneh. Tapi saya berkepentingan sampaikan apa adanya," terang dia.
Ia mengatakan, siapa pun dapat mengikuti program tax amnesty, baik itu dari kalangan swasta maupun dari pemerintah sendiri. Selain itu, ia juga mengimbau, kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut tax amnesty.
"Saya berharap di lingkungan pemerintah baik itu PNS maupun pejabat yang belum merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya, sekarang saatnya untuk menyelesaikannya. Dan prosedurnya sangat mudah kita tidak ada kesulitan untuk melaporkan pajak kita di tax amnesty," tutur dia.
(drk/drk)











































