Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak BUMN yang melakukan aksi korporasi seperti restrukturisasi maupun merger.
Permintaan ini sebelumnya disampaikan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
"Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kita kasih," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menjelaskan keputusan ini didasari dari hasil diskusinya dengan Danantara beberapa waktu lalu.
Dari hasil diskusi itu, terlihat bahwa aksi korporasi BUMN di bawah Danantara ada unsur komersialisasinya.
"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai dengan kondisi secara komersial saja," tegas Purbaya.
Baca juga: Bos PTPP Buka Suara soal Merger BUMN Karya |
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan BUMN sering dihadapkan dengan beban capital gain tax akibat selisih antara nilai buku dan nilai pasar dari aset saat penggabungan perusahaan.
Dalam banyak kasus, BUMN dihadapkan pada kenaikan nilai aset yang memicu capital gain sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan cukup besar dalam satu waktu. Beban pajak inilah yang kerap menahan langkah BUMN untuk melanjutkan proses merger.
"Dalam hal ini yang biasanya sering terjadi adalah capital gain tax-nya. Itu seringkali menjadi hambatan bagi mereka," ujar Febrio.
Febrio menyebut pemerintah telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan nilai buku. Jadi itu bukan insentif, melainkan memastikan mereka membayar pajak sesuai capital gain.
"Cuma kita berikan pengaturan supaya tidak langsung dibayarkan di satu tahun, di satu hari tersebut. Kita spread sesuai dengan depresiasinya ke depan," imbuh Febrio.
"Intinya tidak ada perlakuan perpajakan yang ada antara BUMN dengan perusahaan korporasi lain karena BUMN khususnya Danantara sekarang ini adalah komersial, kita harapkan mereka menciptakan value added lebih banyak," tambahnya.
Tonton juga video "Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp 560,3 T per November 2025"
(aid/hns)










































