Tercatat, tiga hari menjelang berakhirnya periode II tax amnesty ini, jumlah uang tebusan baru mencapai sekitar Rp 7,5 triliun. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan periode I yang mencapai Rp 93,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perbedaan jumlah yang cukup jauh tersebut karena para wajib pajak besar telah ikut tax amnesty di periode pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 70% peserta tax amnesty periode kedua ini UMKM. Sekarang periode kedua ini sudah ada 170 ribu wajib pajak yang ikut amnesty pajak, sebagian besar UMKM," terang Hestu di kantornya, Kamis (29/12/2016).
"Nah di karakteristik di periode kedua ini memang sudah tidak ada yang besar-besar, sehingga memang dari sisi uang tebusan tidak akan sebanyak yang pertama," lanjut dia.
Ia pun mempredikisi, para pelaku UMKM masih akan memenuhi dan mendominasi program tax amnesty di periode III nanti.
"Periode ketiga nanti juga akan lebih didominasi oleh UMKM. Karena UMKM banyak yang belum secara perpajakan itu belum melaksanakan dengan baik," tutupnya.
(ang/ang)