"Penerimaan di tahun 2017 sudah diproyeksikan dengan kenaikkan 13-15% dengan base line-nya sekarang turunkan, kenaikkan untuk bisa mencapai itu harus lebih tinggi lagi. Saya sudah minta kepada jajaran pajak, untuk melihat dan memprogramkan ini," kata Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Bogor, Rabu (4/1/2017).
Laporan dari Ditjen Pajak ditunggu dalam dua pekan ke depan. Sri Mulyani juga inginkan agar program yang disusun bisa memberikan kepastian penerimaan pada setiap bulan berdasarkan basis data wajib pajak yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mengantisipasi kalau tax amnesty sudah selesai, yaitu berarti kita harus mengandalkan kepada penerimaan rutin dan extra effort di luar tax amnesty. Inikan merupakan tantangan yang besar bagi kita," tegas Sri Mulyani.
Terkait dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Sri Mulyani juga meminta Ditjen Pajak agar mengevaluasi sisi repatriasi. Ini dikarenakan masih adanya peserta yang belum merealisasikan repatriasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Kalau yang nggak repatriasi, saya sedang menanyakan kepada Dirjen Pajak. Apakah SPH-nya batal. Dan kemudian dikatakan bahwa mereka kalau pun ikut, ikut tahap ketiga yang sudah 5%. Atau kalau mereka mau repatriasi. Kalau nggak mau ya kena dua kali lipat. Itu saja," pungkasnya. (mkl/ang)