Lantas, bagaimana asal mula pulau-pulau di RI tersebut diklaim sebagai pulau private?
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Syarief Widjaja, mengungkapkan kasus paling sering pulau-pulau yang kemudian diakui sebagai milik pribadi yakni memiliki atau memanfaatkan tanah di salah satu pulau, namun kemudian mengklaim seluruh tanah di pulau tersebut adalah miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang juga itu tanah bukan hak milik, kadang juga cuma sewa saja. Kemudian statusnya apa nggak jelas," katanya lagi.
Menurut dia, bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), KKP akan melakukan verifikasi status tanah di semua pulau-pulau tersebut. Nantinya status tanah akan berganti menjadi HGB dan hak pakai lain.
"Kalau sudah (selesai verifikasi), bisa saya katakan hak pengelolaan lahan itu akan jelas statusnya, akan ada HGB dan lainnya. Kalau di pulau-pulau kecil nggak ada batasnya, nanti kita atur satu-satu, di daerah yang masih baru harus dikelola," ujar Syarief. (idr/dna)