Kantor Pajak Pusat Hanya Layani WP Luar Jakarta

Kantor Pajak Pusat Hanya Layani WP Luar Jakarta

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2017 11:27 WIB
Kantor Pajak Pusat Hanya Layani WP Luar Jakarta
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Mulai awal Januari 2017 Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat tidak lagi melayani para wajib pajak (WP) dari wilayah DKI Jakarta yang ingin mengikuti program tax amnesty.

Berdasarkan pantau detikFinance, Jakarta , Rabu (11/1/2017). Terdapat pengumuman di tembok serta meja registrasi yang menyebutkan soal perubahan pelayanan tax amnesty di kantor DJP pusat.

Lokasi pelayanan tax amnesty di kantor DJP pusar dilaksanakan di Aula Gedung A1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pengumuman tersebut tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty).

Sehubungan dengan pelayanan penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka amnesty pajak di tempat tertentu yang dilayani oleh Kantor Wilayah DJP se DKI Jakarta di Aula Gedung A Kantor Pusat DJP, dalam rangka efektifitas pelayanan di tempat tertentu dan di kantor pelayanan pajak (KPP) dengan ini diumumkan bahwa:

*Layanan di Aula Gedung A sebagai tempat tertentu hanya untuk melayani wajib pajak (WP) tang terdaftar di KPP di luar DKI Jakarta, kecuali WP dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun yang disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.

*Bagi WP yang terdaftar di KPP di wilayah DKI Jakarta silahkan/agar menyampaikan SPH dalam rangka amnesty pajak langsung ke KPP terdaftar.

Demikian diinformasikan untuk menjadi maklum, terima kasih.

Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads