"Untuk sampai pada titik ini sangat panjang, yakni kita mulai tahun 1994 silam atau 22 tahun lebih. Kita semua lega," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, M Ihwan, di kantornya, Kompleks Perkantoran Raci, Bangil, Jumat (13/1/2017).
Pengakuan resmi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 121/Kpts/SR.120/D.2.7/12/2016 tentang pemberian tanda daftar varietas tanaman hortikultura. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mangga varietas Gadung 21 telah memenuhi persyaratan varietas tanaman hortikultura, sehingga perlu dan layak untuk diberikan tanda daftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontur tanah Rembang sangat ideal sebagai area tumbuh kembang mangga. Tanah di Rembang hitam dan tingkat kelembabannya tidak tinggi dalam artian tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin," jelasnya.
![]() |
Ihwan mengimbau para petani mangga di 5 kecamatan, serta masyarakat sekitar, untuk senantiasa mendukung upaya Pemkab Pasuruan dalam mengembangkan Mangga Gadung Klonal 21. Pihaknya tengah melakukan survei untuk mencari lokasi lain yang lahannya cocok untuk membudidayakan varietas ini.
Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad mengatakan akan terus membranding satu persatu potensi pertanian di Kabupaten Pasuruan seperti Kapiten (Kopi Asli Kabupaten Pasuruan), Durian Kakap (Khas Kabupaten Pasuruan), srikaya, strawberry, apel dan lainnya.
"Kabupaten Pasuruan punya banyak produk pertanian unggulan. Tugas saya mempromosikan agar semakin dikenal. Efeknya jika sudah dikenal adalah kesejahteraan petani. Kentang Granola Tosari dan Mangga Gadung Klonal 21 sudah kita patenkan, nanti kita coba kopi dan lainnya," kata Gus Irsyad. (ang/ang)