Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Suryo mengatakan, target tersebut realistis bisa dicapai pemerintah lantaran pemerintah telah memiliki beberapa cara, salah satunya adalah program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Kalau kami pasang (target) agak ambisius, tapi kami pikir realistis karena kami punya ekspektasi 4 tahun kedepan (sejak 2015) tax ratio naik," kata Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data itu bisa jadi sesuatu yang bisa kami sampaikan ke wajib pajak. Prosesnya, bagaimana kami bisa terjemahkan data itu dengan prosedur sederhana. Jadi arahan ke bawah itu bukan mencari data yang sulit, tapi kami bisa fasilitasi dan provide awal at least di awal jadi mereka lebih mudah dalam bekerja," tambahnya.
Dari program tax amnesty, tentunya pemerintah memiliki data-data wajib pajak yang baru, atau yang selama ini tidak pernah melaporkan pajaknya. Dari data tersebut, pegawai hanya tinggal melakukan verifikasi kepada wajib pajak yang baru.
"Ini salah satu cara, sekarang ini tax ratio sangat dipengaruhi harga komoditas karena menentukan besarnya penerimaan pajak. Tapi di sisi lain, bagaimana kami perluas basis pajak," jelasnya.
Dengan cara menambah basis data, Suryo mengungkapkan, setidaknya pemerintah dapat menambah rasio kepatuhan pajak setiap tahunnya 1% sampai dengan 2019. "Kalau 11% di 2016, walaupun kurang, ekspektasi kami setiap tahun nambah 1%," ungkap Suryo.
(mkj/mkj)