Dirjen Pajak: Ada 5 Konglomerat Indonesia yang Tak Punya NPWP

Dirjen Pajak: Ada 5 Konglomerat Indonesia yang Tak Punya NPWP

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 17 Jan 2017 19:56 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hanya 5 orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Banyak konglomerat, orang kaya enggak punya NPWP, jumlahnya 5 orang," kata Ken saat RDP bersama Komisi XI di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Ken mengaku, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) tidak bisa menjadikan 5 orang tersebut sebagai subjek pajak. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan menjadi subjek pajak lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang meninggalkan 183 hari, bukan subjek pajak dalam negeri," tambahnya.

Jadi, 5 orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP tersebut karena mereka telah pindah kewarganegaraan. Adapun 5 orang tersebut berasal dari Jawa Timur 2 orang, DKI Jakarta 1 orang, dan Sumatera 2 orang.

Hanya saja, berdasarkan payung hukum yang berlaku, Ken tidak bisa menyebutkan identitas dari kelima konglomerat asal Indonesia tersebut.

"Nama enggak usah kita sebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki NPWP untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tax amnesty masih menyisakan 1 periode lagi, yaitu periode III yang berlaku sampai Maret 2017. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads