Awalnya, cerita Google sama seperti perusahaan sejenis lainnya, Facebook, Twitter dan Yahoo. Di mana ada kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah, sebab perusahaan telah menarik keuntungan dari aktivitas bisnis di Indonesia. Untuk itu, Ditjen Pajak perlu berkomunikasi langsung dengan perusahaan.
Tapi Google menolak komunikasi, dengan mengirimkan surat pada September 2016 yang disampaikan langsung oleh Directur Asia Pacific, Financial Planning and Analyst, Marco Borla, kepada kantor pajak khusus Badan Orang Asing (Badora), Jakarta. Google juga menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/1/2017).
Ditjen Pajak kemudian menerbitkan Bukti Permulaan, pertanda proses penyidikan dimulai. Kantor Google di Indonesia dan di Singapura sempat didatangi oleh petugas pajak. Ditjen Pajak juga berulang kali memanggil jajaran Google untuk menghadap ke Indonesia.
Pada awal Desember 2016, salah satu Direksi Google sempat datang ke Ditjen Pajak. Ditjen Pajak kemudian membuka catatan tunggakan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google. Pihak Google pun menolak, karena merasa penghasilan dari Indonesia tidak sebesar yang disampaikan. Ditjen Pajak malah semakin panas, karena menganggap Google tawar menawar seperti di pasar.
"Okelah kalau begitu caranya, coba buka pembukuan Anda biar auditor kita bisa lihat berapa sih sebenarnya utang pajak Anda," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak M Haniv beberapa waktu lalu.
Google masih mencoba mengelak dengan alasan butuh waktu yang lama untuk mengumpulkan dokumen pembukuan keuangan. Hal tersebut terasa janggal bagi Ditjen Pajak, sebab perusahaan sekelas Google tidak mungkin mengalami persoalan tersebut. Toh data orang se-dunia bisa masuk ke dalam Google.
Surat kemudian kembali dilayangkan untuk meminta Google datang ke Ditjen Pajak. Hingga akhirnya pada hari ini Google bersedia datang menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Ya namanya dipanggil, kita lihat saja," kata Ken. (mkj/mkj)