Kumpulkan Pengusaha, Kemenperin Bahas UU Jaminan Produk Halal

Kumpulkan Pengusaha, Kemenperin Bahas UU Jaminan Produk Halal

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 19 Jan 2017 13:30 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih mengundang pertanyaan. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto, mengatakan akan banyak tantangan dalam implementasi aturan ini.

Wajib sertifikasi halal sesuai ketentuan UU ini berlaku di 2019 atau 5 tahun sejak aturan JPH dikeluarkan pada 2014. Namun, menurut Panggah, pengesahan UU ini terkesan terburu-buru.

"Hal-hal yang ditelurkan terus terang dalam waktu yang mendesak waktu itu, namun tidak punya waktu untuk berpikir lebih panjang karena di detik-detik terakhir waktu itu pembahasan dengan DPR dan dilanjutkan pembahasan internal pemerintah, tapi terus saja bagaimana menjawab pertanyaan pemerintah terkait luasnya yang disebut dengan produk, misalnya makanan, minuman, kosmetik kesehatan, suplemen macam," ujar Panggah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dalam acara CEO gathering terkait Kesiapan Implementasi UU Jaminan Produk Halal di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017). Acara ini dihadiri sejumlah pengusaha makanan dan minuman seperti Ketum GAPMMI Adhi Lukman, Kasubdit Produk Halal Ditjen Bimas Islam Kemenag Siti Aminah, Pengamat Ekonomi Faisal Basri, Ketua Kebijakan Publik APINDO Danang Girindra, Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi.

Menurut Panggah, saat ini belum jelas mengatur apa saja kriteria yang disebut produk karena cakupannya luas. Selain itu, yang belum jelas misalnya UU ini menyasar segmen, jenis produk apa saja, dan jumlahnya karena sangat banyak.

"Produk tentu saja sangat beragam, jenisnya bisa berlipat ganda, kalau dihitung mungkin jutaan. Standarnya harus tersosialisasi," ungkap Panggah.

Dalam UU ini, tak menutup kemungkinan pelaku usaha kecil juga diwajibkan pengenaan UU ini. Ia menyinggung kesiapan SDM BPOM untuk pengawasan karena ada banyak sekali produk yang harus diverifikasi terkait UU ini.

"Kesiapan kelembagaannya, SDM-nya karena kita tahu BPOM yang sudah eksis lama dan banyak profesional pun belum bisa menyapu semua misalnya keamanan pangan, kita tahu ada produk yang masih dicampur bahan berbahaya, tidak bisa dipantau semua," ujarnya.

Dia menyebut penerapan UU ini terlalu singkat. Hal itu karena bisa berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan pengusaha dan membutuhkan waktu yang lama.

"Menurut saya terlalu singkat, produk terlalu banyak. Kalau dipaksakan biayanya, waktu dan kalau itu tidak boleh diskriminasi karena kesiapannya tidak memadai ini bisa jadi gangguan," kata Panggah

Ia merekomendasikan UU ini untuk dilakukan secara volunteer karena tidak semua pengusaha telah siap. Sementara bagi produk yang tidak halal tetapi mengaku halal dapat diberikan sanksi.

"Kita maunya voluntary kemudian di-declare, mungkin yang declare halal padahal bukan produk halal dia bisa kena sanksi," ujarnya. (hns/hns)

Hide Ads