Asal Mula Ide Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Asal Mula Ide Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Ray Jordan - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 19:18 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan rencana untuk pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang tidak produktif alias menganggur bertujuan untuk menghapuskan spekulan. Selama ini tanah adalah objek para spekulan yang menghambat pembangunan.

"Masukan dari Kementerian ATR adalah bagaimana tanah tidak jadi objek spekulasi," ungkap Sofyan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dalam pantauan Sofyan, selama ini harga tanah menjadi permainan para spekulan. Ketika ada pembangunan, tiba-tiba harga langsung melonjak drastis. Tidak hanya pembangunan oleh pemerintah, namun juga swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena harga tanah naiknya gila-gilaan, orang mengharap capital gain tapi tidak melakukan apa-apa. Ada proyek pemerintah orang berebutan beli tanah dulu. Itu yang tidak kita inginkan," jelasnya.

"Oleh sebab itu akan dikontrol melalui tata ruang, kalau memungkinkan kita kontrol lewat pajak progresif," tegas Sofyan (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads