Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna, menyebut tersangka merupakan pedagang abal-abal yang menjual faktur fiktif kepada supplier kertas. Menurutnya, Amie merupakan pedagang biasa, bukanlah orang penting.
"Pedagang biasa, bukan orang penting," ujar Dadang, kepada detikFinance, Kamis (26/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, supplier kertas itu menjual kertas bekas yang diterima dari Amie kepada pabrik industri. Selanjutnya Amie mengeluarkan faktur lagi sebagai Pajak Keluaran kepada pabrik industri tersebut.
Nah, untuk mengecilkan atau memanipulasi jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar kepada negara, dia melakukan modus tersebut. Karena rumus untuk membayar PPN kepada negara adalah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Pemasukan, misalnya supplier PK membeli barang dari Amie senilai Rp 30 juta dengan PPN 10% Rp 3 juta, kemudian oleh supplier dijual seharga Rp 50 juta dengan PPN 10% Rp 5 juta kepada pabrik industri. Seharusnya supplier PK membayar Rp 5 juta, tetapi dengan modus ini dia hanya membayar Rp 2 juta saja, karena telah dikurangi beban Pajak Masukan Rp 5 juta dikurangi Rp 3 juta.
"Dia beli dari pedagang lain, lalu Amie menjual ke suplier, dia bikin faktur fiktif nanti uangnya dibagi dua. Dari barang itu dijual ke pabrik industri keluarkan faktur keluaran lagi, karena dia punya faktur abal-abal harusnya dengan PK-PM bayarnya berapa, jadi bayarnya lebih rendah," kata Dadang.
Ia menyebut tersangka memiliki koneksi dengan supplier kertas berinisial PK ini. Selanjutnya DJP akan menyelidiki dugaan keterlibatan supplier dengan Amie.
"Si perusahaan suppliernya akan saya sidik lagi. Nanti berikutnya pabrik kertasnya disidik lagi," ujarnya.
Selain pencucian uang, Amie sebelumnya juga memiliki kasus lain terkait tindak pidana perpajakan yang telah berlangsung selama 5 tahun terakhir. Kasusnya sendiri telah disidangkan dan ia mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan. Saat ini DJP sedang menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dia sudah tertangkap 5 tahun terakhir, sudah 5 tahun nyolongnya. Saat ini sudah dipenjara," kata Dadang. (dna/dna)