Sistem zone based mengizinkan impor sapi atau kerbau dari dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.
Namun, gugatan tersebut tersangkut kasus dugaan suap yang membelit Hakim MK, Patrialis Akbar. Kasus ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Konteks kita gugat untuk melindungi peternak kita dari potensi penyakit mulut dan kuku. Kita ingin negara tidak mengimpor ruminansia dari negara zone based," ujar Ketua Umum Dewan Peternakan Nasional yang juga koordinator penggugat, Teguh Boediyana Teguh kepada detikFinance, Jumat (27/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melindungi peternak lokal, itu tujuan kami menggugat. Kami ingin pemerintah memberikan perlindungan maksimum pada peternak lokal," tegas Teguh.
Wabah PMK sendiri selama ini jadi salah satu penyakit yang paling dikhawatirkan peternak. Sejak tahun 1986, Indonesia dinyatakan sudah terbebas dari PMK. Pembukaan impor dari negara zona based dikhawatirkan membuat wabah PMK kembali merebak di Indonesia. Meski tak berbahaya bagi manusia, PMK membuat pertumbuhan hewan berkaki empat terganggu.
Berikut ini pasal-pasal dalam UU 41 tahun 2014 yang digugat ke MK:
Pasal 36 C ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pasal 36 C ayat 3
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
Pasal 36 D ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 36 E ayat 1
Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (idr/hns)