Hal ini disampaikan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, saat menyampaikan kuliah umum bertajuk 'Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia' di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jumat (3/2/2017).
Susi menjelaskan tujuan utama pendaftaran ini juga untuk mengantisipasi pulau-pulau tersebut diakui oleh negara asing. Sehingga, perlu adanya langkah nyata dari pemerintah untuk melindunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi mengatakan pendaftaran pulau-pulau ini diprioritaskan pada bagian terluar Indonesia. Ada 111 pulau terluar yang akan diverifikasi dan didaftarkan agar tidak diakui negara-negara lain seperti yang sebelumnya pernah terjadi.
Setelah diakui PBB, maka tahun depan direncanakan 2.800 pulau belum bernama juga akan kembali didaftarkan. Sehingga sebutan 17 ribu pulau di Indonesia bisa terdata dan terverifikasi secara pasti jumlah dan namanya.
"Mudah-mudahan 17 ribu pulau kita terdaftar semua nanti di PBB. Tahun ini prioritas kita pulau-pulau terluar," ungkap dia.
"Kami targetkan setiap tahunnya ada sekitar 500-1.000 pulau bisa terverifikasi dan didaftarkan ke PBB," menambahkan.
Susi menuturkan secara regulasi pulau-pulau kecil diperbolehkan dikelola oleh swasta baik asing atau nasional. Namun hanya berupa hak guna pakai bukan hak sertifikat milik atau dimiliki secara penuh.
"Hanya hak guna kemudian 30 persen itu dikelola negara. Sementara penyewa hanya boleh maksimum 70 persen. Itu pun masih harus menyiapkan 30 persennya untuk lahan hijau," tutur Susi. (hns/hns)











































