Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya masih menggodok bagaimana skema penerapan pajak pajak progresif atas tanah menganggur.
"Yang soal progresif ini, kita melihat dalam struktur pajak yang ada. Bagaimana supaya bisa progresivitas pajak bisa membantu lahan itu dipakai untuk lebih produktif," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini yang berlaku dalam pajak jual beli tanah berlaku pajak final 2,5%. Dengan pajak progresif, pajak yang dibayarkan bisa sesuai dengan nilai jual sebenarnya, sebagaimana pembeli juga dikenakan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Sekarang kan begitu, PPh yang transaksi jual beli terhadap PPh final 2,5% kan atas harga jual. Kan pembeli juga bayar BPHTB, kita balance antara penjual dan pembeli tanah, nah penjual ini apa saja yang bisa dibayar, nanti kita lihat. Penjual bayar PPh buat yang PPh final, pembeli bayar BPHTB," jelas Suahasil.
"Nanti pembeli kan mau atau enggak. Kalau transaksi kan kesepakatan kedua belah pihak. Sekarang saja naik terus harga jual. Kalau menurut saya, kita sudah duduk di high level, kita duduk lagi di tim teknis apa yang sebetulnya obyektif yang mau dituju. Kalau cara kita mengenakan PBB seperti ini masuk nggak? Kan sekarang ada caranya ada NJOP, ada tarif, lalu bagaimana kita cocokkan," katanya lagi. (idr/hns)











































