Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan capital gain tax adalah pajak atas keuntungan (gain) yaitu selisih antara harga jual dan harga perolehan/harga beli.
"Misalnya tanah harga perolehan Rp 100 juta, dijual Rp 500 juta. Berarti ada selisih Rp 400 juta. Ini yang dipajaki, misalnya 5%. Berarti pajaknya 5% x Rp 400 juta sebesar Rp 20 juta," ungkap Yustinus kepada detikFinance, Minggu (5/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh kasus yang sama misalnya tarif 5% x Rp 500 juta= Rp 25 juta," jelasnya.
Dalam basis pengenaan pajak untuk kedua instrumen tersebut juga bisa terhadap dua sasaran, yakni, pengusahaan terhadap lahan tidak produktif dan penguasaan terhadap kepemilikan berlebih).
"Bisa juga sekalian diatur, tanah/bangunan yang dijual kurang dari 5 tahun dianggap spekulasi sehingga dikenai pajak lebih tinggi," paparnya.
Secara umum, Yustinus menilai rencana pemerintah sangat tepat untuk pemerataan ekonomi. Apalagi sekarang pemerintah berfokus dalam mempersempit jurang kemiskinan antara orang kaya dan miskin di Indonesia
"Ide pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (Unutilized Asset Tax) dipilih sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial. Namun agar kebijakan ini efektif, implementasinya perlu dipikirkan, baik level regulasi (jenis pajak apa yang tepat) dan teknis (administrasinya paling mungkin dan mudah)," pungkasnya.
(mkj/mkj)










































