Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan.
"Itu silahkan saja kita tentu senang hati kalau ada perubahan itu. Tapi yang kita tahu sampai sekarang yang berjalan itu ada dua proses dimasukkan sekaligus sehingga izinnya sekaligus dua," ujar Darmin, di kantornya, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali. Keluarnya SIUP dan TDP itu tidak dua proses, satu prosesnya. Dua lembar itu yang berjalan sekarang," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah akan Hapus Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan mulai minggu depan.
"Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan," ungkap Mendag Enggartiasto Lukita.
Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.
"Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapkan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution)," ujarnya. (hns/hns)











































