Hapus Perpanjangan SIUP dan TDP, Pemerintah: Kami Pro Bisnis

Hapus Perpanjangan SIUP dan TDP, Pemerintah: Kami Pro Bisnis

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 17 Feb 2017 15:10 WIB
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini berlaku bagi perusahaan yang sudah lama berdiri.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, mengatakan alasan pemerintah ingin menghapuskan perpanjangan izin SIUP dan TDP, karena ingin memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Selama ini pengusaha wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, padahal tidak mengubah nama perusahaan.

"Ya tentu kita pro bisnis lah. Ya tentunya itu Pak Menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," kata Karyanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, SIUP ini berlaku seumur hidup, tidak lagi harus diperpanjang setiap 5 tahun. Ia mencontohkan kegunaan program e-KTP yang kini menjadi seumur hidup.

"Misalnya punya KTP, masa sih tiap tahun diperpanjang atau tiap 5 tahun, kenapa sih tidak seumur hidup, dulu SIUP itu seumur hidup," ujarnya.

Oleh karena itu, dia ingin menyederhanakan perizinan agar berdampak positif kepada iklim bisnis. Rencananya, aturan soal penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini akan diterbitkan pada seminggu ke depan.

"Makanya sekarang kita mau lihat perintahnya sudah jelas disederhanakan. Nah SIUP itu seumur hidup mestinya tidak boleh (perpanjang lagi), tapi di daerah masih menetapkan SIUP itu daftar ulang tiap tahun, ini kita sudah ketemu identifikasinya mudah-mudahan dalam satu atau 2 minggu dari sisi hukumnya kita bahas," ujarnya.

Nantinya jika izin ini dihapus maka akan menambah minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ya dampaknya pasti lah pokoknya kita apa yang tugas perdagangan iya cara apa pun ditempuh untuk memudahkan bisnis, asalkan tidak melanggar UU," ujarnya. (wdl/wdl)

Hide Ads