Jika tak ada halangan, aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu seminggu. Pemerintah masih mengkaji cara tercepat untuk mengubah aturan di Permendag agar bisa memberikan kemudahan berusaha secara cepat.
"TDP itu kan UU, kemudian SIUP juga. Kami tinggal lihat, jka itu UU ada Permendagnya nggak, kalau ada Permendag itu kami ubah kan gitu. Tetapi, semangatnya apapun itu bukan dihapus (SIUP TDP) tapi kami cari formulanya, disederhanakan. Itu enggak perlu (keputusan) raker, cukup Dirjen saja selesai, tapi Insya Allah seminggu," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, di Kantor Kemendag, Jumat (17/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penghapusan juga diikuti pemerintah daerah. Selama ini ada pemerintah daerah (Pemda) masih mewajibkan perpanjangan SIUP dan TDP.
Bahkan, perpanjangan itu dilakukan tiap tahun.
"Di daerah masih menetapkan SIUP itu daftar ulang tiap tahun," tutur Karyanto.
Baca juga: Hapus Perpanjangan SIUP dan TDP, Pemerintah: Kami Pro Bisnis
Seharusnya, Karyanto mengatakan, perusahaan yang sudah eksis saat ini tidak perlu lagi mengajukan izin SIUP TDP. Namun, untuk peroangan yang baru mau membuka usaha baru tetap harus membuat SIUP dan TDP.
Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM. Hal itu agar aturan ini tersosialisasi dengan baik.
"Iya dong harmonisasi biar tidak bertentangan," tutur Karyanto.
Baca juga: Perpanjangan SIUP dan TDP Dihapus, Pengusaha: Mengurangi Beban Kami (hns/hns)










































