Contohnya, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diperpanjang setiap 5 tahun. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan, seharusnya tak perlu ada perpanjangan karena kalau mal sudah berjalan dan namanya tidak berubah.
Berbeda jika yang diperpanjang itu izin layak fungsi gedung, karena soal keselamatan harus diperbaharui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Stefanus, yang tidak perlu diperpanjang adalah Izin Domisili Perusahaan. Alasannya, lokasi tempat usaha tidak berubah maka tidak perlu lagi perpanjangan, kecuali jika usaha tersebut pindah lokasi atau bisnisnya berubah.
"Izin domisili ada di kelurahan, kecamatan, sebenarnya dihilangkan saja, yang pertama perlu, kalau misal sudah sekali tidak perlu lagi, kecuali dia pindah atau bisnisnya berubah," kata Stefanus.
Selanjutnya, yang tidak perlu diperpanjang adalah izin penangkal petir. Stefanus menambahkan, perpanjangan izin hanya merepotkan pengusaha karena harus mengurus lagi surat-surat.
"Saya tahu itu diperpanjang mesti teken terus aduh teken lagi teken lagi. Sekali saja sudah cukup," tegas Stefanus. (hns/hns)











































