Disinggung soal besaran tagihan pajak Google, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, tagihan pajak Google tidak bisa dirilis ke publik.
"Kalau Google sudah dikasih SPHP. Hasilnya tanya ke peneriksa dan itu tidak boleh dikeluarkan," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lupa aku. Konsekuensinya dijawab wajib pajak benar apa enggak temuan pemeriksa, betul enggak itu," tutur Ken.
"Jadi gini SPHP itu begini, kalau saya temukan koreksi 10, terus misalnya (klarifikasi) dijawab cuma 7. Tapi aku belum tau nilainya, karena itu pemeriksa," lanjut Ken. (mkj/mkj)











































