19 Perusahaan Jadi Biang Kerok Karhutla!

19 Perusahaan Jadi Biang Kerok Karhutla!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2026 10:35 WIB
A local farmer sprays water in an attempt to extinguish wildfires that are burning his palm oil plantation in Sungai Putri, Ketapang regency, West Kalimantan province, Indonesia, August 29, 2026. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta -

Beberapa perusahaan diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan ada 19 perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban karena disebut memicu karhutla.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan secara keseluruhan 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dari 19 perusahaan yang disebut Rizal, tercatat ada 7 yang berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selain itu, 4 perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Kemudian di Kalimantan Selatan, terdapat 3 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.

Selanjutnya, 2 perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare, salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare. Sementara itu, di Lampung terdapat 1 perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare, dan di Riau 1 perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Pihaknya juga mencatatkan ada potensi kerugian sekitar Rp 5,3 triliun dari kasus karhutla yang terjaring pihaknya sejak 2023 hingga 2025.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.

Lihat juga Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads