Perpanjangan SIUP Dihapus, Pengusaha: Mantap!

Perpanjangan SIUP Dihapus, Pengusaha: Mantap!

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 19:56 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Aturan itu berlaku mulai hari ini bagi perusahaan yang telah berjalan.

Regulasi untuk kemudahan berusaha itu berlaku seluruh wilayah di Indonesia. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.

Baca juga: Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, menyambut baik Kebijakan tersebut. Selama ini, pengusaha cukup terbebani aturan yang mengharuskan SIUP diperpanjang.

"Mantap, bagus itu, ngapain juga SIUP diperpanjang, kalau menurut saya sih bikin efisien, kita enggak repot," kata Rosan ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Baca juga: Aturan Penghapusan SIUP Dikirim ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Dengan penghapusan perpanjangan SIUP, menurut Rosan, akan semakin membuat masyarakat semakin mudah berusaha.

"Sekarang kita tidak perlu perpanjang hanya perlu pelaporan saja. Melalui email atau manual. Itu salah satu hal yang sangat positif," jelas Rosan. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads