Regulasi untuk kemudahan berusaha itu berlaku seluruh wilayah di Indonesia. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.
Baca juga: Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mantap, bagus itu, ngapain juga SIUP diperpanjang, kalau menurut saya sih bikin efisien, kita enggak repot," kata Rosan ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Baca juga: Aturan Penghapusan SIUP Dikirim ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Dengan penghapusan perpanjangan SIUP, menurut Rosan, akan semakin membuat masyarakat semakin mudah berusaha.
"Sekarang kita tidak perlu perpanjang hanya perlu pelaporan saja. Melalui email atau manual. Itu salah satu hal yang sangat positif," jelas Rosan. (idr/hns)











































