Keempat proyek tol tersebut adalah ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60 km dengan nilai investasi Rp 8,2 triliun, jalan tol Cikampek II Elevated sepanjang 36 km, dengan nilai investasi Rp 14,7 triliun, tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar sepanjang 38km dengan nilai investasi Rp 9 triliun, dan ruas tol Serang-Panimbang sepanjang 84km dengan nilai investasi Rp 5,3 triliun.
"Penjaminan pemerintah atas keempat jalan tol ini diberikan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi, terutama bagi badan usaha yang sekaligus juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkeu akan tetap terus memegang komitmen kuat untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PT PII sebagai BUMN dibawah Kementerian Keuangan, memiliki mandat untuk melakukan penjaminan atas proyek-proyek infrastruktur.
Adapun cakupan penjaminan PII dalam proyek KPBU jalan tol ini meliputi risiko politik yang mengakibatkan pengakhiran PPJT, termasuk keterlambatan pelaksanaan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT).
"Contohnya kalau ada perubahan peraturan atau ada soal perizinan, lalu isu terkait sektor publik. Jadi yang sifatnya di luar kontrol badan usaha, yang bersumber dari pemerintah. Jadi kayak tiba-tiba kalau ganti pemerintahan, seperti apa, lalu PPJT dibatalkan, kan jadi isu," kata Dirut PT PII, Sinthya Roesly saat ditemui
Beberapa risiko politik yang nantinya akan dijamin oleh PT PII seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana diperjanjikan dalam PPJT, perselisihan kenaikan tarif yang akan diakibatkan tidak dilakukannya penyesuaian tarif per 2 tahun sebagaimana diperjanjikan, dan keadaan gahar yang mengakibatkan proyek tol berhenti. (dna/dna)











































