Dikebut, 4 Proyek Tol Senilai Rp 37,2 Triliun Dijamin PII

Dikebut, 4 Proyek Tol Senilai Rp 37,2 Triliun Dijamin PII

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 12:01 WIB
Dikebut, 4 Proyek Tol Senilai Rp 37,2 Triliun Dijamin PII
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Empat proyek tol Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) hari ini mendapatkan dukungan pemerintah dalam bentuk penjaminan bersama dari Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Keempat proyek tol tersebut adalah ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60 km dengan nilai investasi Rp 8,2 triliun, jalan tol Cikampek II Elevated sepanjang 36 km, dengan nilai investasi Rp 14,7 triliun, tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar sepanjang 38km dengan nilai investasi Rp 9 triliun, dan ruas tol Serang-Panimbang sepanjang 84km dengan nilai investasi Rp 5,3 triliun.

"Penjaminan pemerintah atas keempat jalan tol ini diberikan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi, terutama bagi badan usaha yang sekaligus juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkeu akan tetap terus memegang komitmen kuat untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan sendiri akan menyediakan pendanaan pengadaan tanah melalui Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) dalam rangka mendukung proyek tol ini dapat terlaksana dengan lancar, sebagaimana proyek ini juga masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional. LMAN sendiri merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah perencanaan kebutuhan di bidang aset negara.

Sedangkan PT PII sebagai BUMN dibawah Kementerian Keuangan, memiliki mandat untuk melakukan penjaminan atas proyek-proyek infrastruktur.

Adapun cakupan penjaminan PII dalam proyek KPBU jalan tol ini meliputi risiko politik yang mengakibatkan pengakhiran PPJT, termasuk keterlambatan pelaksanaan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT).

"Contohnya kalau ada perubahan peraturan atau ada soal perizinan, lalu isu terkait sektor publik. Jadi yang sifatnya di luar kontrol badan usaha, yang bersumber dari pemerintah. Jadi kayak tiba-tiba kalau ganti pemerintahan, seperti apa, lalu PPJT dibatalkan, kan jadi isu," kata Dirut PT PII, Sinthya Roesly saat ditemui

Beberapa risiko politik yang nantinya akan dijamin oleh PT PII seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana diperjanjikan dalam PPJT, perselisihan kenaikan tarif yang akan diakibatkan tidak dilakukannya penyesuaian tarif per 2 tahun sebagaimana diperjanjikan, dan keadaan gahar yang mengakibatkan proyek tol berhenti. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads