Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menegaskan pihaknya memastikan semua cabai yang beredar tersebut adalah cabai kering. Pasalnya, selama ini pihaknya tidak mengeluarkan izin impor cabai, kecuali cabai kering dan cabai bubuk.
"Impor dari cabai yang pasti kita enggak ada izin, kalau cabai kering tak apa bebas, kalau segar tidak ada. Yang masuk cabai kering, jangan mengada-ada. Kalau ada cabai segar (impor) itu liar," ujar Enggar ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkannya, kalau pun ada cabai segar yang masuk, barang impor tersebut dipastikan masuk secara ilegal. Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas jika ada yang mengimpor cabai segar ilegal.
"Memang mesti ditangkapain ini, enggak ada izin impor wortel tapi wortel (impor) berkeliaran. Kalau ada cabai segar (impor) liar," ungkap Enggar.
Sebelumnya diketahui, cabai impor marak diperdagangkan di sejumlah pasar di Jawa Timur. Seperti di Pasar Legi Kota Blitar, dimana harga cabai asal China memang relatif lebih murah, di harga Rp 45.000/kg. Sementara harga cabai lokal masih di kisaran Rp 135.000/kg. Sementara di tingkat pengecer, harga cabai China dijual seharga Rp 60,000/kg.
Baca juga: Cabai China Masuk Blitar Sampai Trenggalek, Ini Kata Pemprov Jatim (idr/hns)











































