Agar Gabah Petani Terserap, Mentan akan Rilis Aturan Ini

Agar Gabah Petani Terserap, Mentan akan Rilis Aturan Ini

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 23 Feb 2017 16:16 WIB
Agar Gabah Petani Terserap, Mentan akan Rilis Aturan Ini
Foto: Ahmad Rahman
Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menerbitkan regulasi yang mengatur rafaksi harga pembelian gabah tingkat petani di luar kualitas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Dalam Inpres itu, mengatur pembelian gabah ditingkat petani berkualitas kadar air 25% seharga Rp 3.700. Maka, untuk melindungi harga gabah ditingkat petani yang turun akibat produksi yang melimpah dan cuaca hujan, Amran akan menerbitkan Permentan untuk mengatur kualitas kadar gabah di atas kadar 25%.

"Ini Permentan mengakomodir di luar (kadar) 25%. Nanti mau ada 27%, Ada nggak 27% di Inpres? Nanti kita mau urut 27% 26% ke bawah lagi 24% 25%," kata Amran, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).

Dalam aturan itu akan mengatur gabah kualitas kadar air 25%-30% tetap akan dibeli pemerintah dengan harga Rp 3.700/kg dari tingkat petani. Karena selama ini, dalam Inpres no 5 tahun 2015 baru mengatur kadar air maksimal 25% seharga Rp 3.700/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadar air 25% hingga 30% Gabah Kering Panen (GKP) tetap dibeli dengan harga Rp 3.700/kg dan fleksibilitas pembelian gabah hingga 20% hingga 30% di atas harga pembelian pemerintah (HPP) GKP Rp 3.700/kg," ungkapnya.

Baca juga: Target Mentan: Serap Gabah Petani Minimal 4 Juta Ton dalam 6 Bulan

Ia mengatakan aturan ini akan diterbitkan secepatnya. Hal itu untuk membantu menaikkan harga jual gabah di tingkat petani supaya tidak merugi.

"Itu sudah sangat membantu petani seluruh Indonesia. Insya Allah paling lambat besok ditandatangani," kata Amran.

Tingginya kadar air membuat harga gabah jatuh di tingkat petani. Oleh karena itu, pemerintah meminta Bulog untuk menyerap gabah ditingkat petani yang kadar airnya tinggi sesuai harga yang ditentukan pemerintah atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) agar petani tidak rugi.

Sebelumnya, dalam Inpres nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mengatur ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri oleh pemerintah ke petani, yaitu:

  • Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan.
  • Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum Bulog.
  • Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads