Nekat Jualan Produk Terlarang Secara Online, Ini Sanksinya

Nekat Jualan Produk Terlarang Secara Online, Ini Sanksinya

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Feb 2017 15:15 WIB
Nekat Jualan Produk Terlarang Secara Online, Ini Sanksinya
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada sanksi yang harus dikenakan kepada para pedagang (merchant) yang kedapatan menjual produk terlarang di sistem perdagangan elektronik (e-commerce).

Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM Rita Endang mengatakan, produk terlarang yang dimaksud adalah untuk saat ini obat-obatan dan makanan.

Adapun, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya, kami melindungi pelaku e-commerce, konsepnya pemerintah mendukung seluruh pelaku usaha," kata Rita dalam acara Sosialisasi Kebijakan Safe Harbor Policy di Auditorium Anantakuta Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dalam aturan safe harbor policy, Rita menyebutkan, ada beberapa konten yang dilarang keras perdagangannya oleh pemerintah yakni produk obat keras berupa narkoba, narkotika dan apapun yang mengandung zat adiktif.

Ada beberapa produk obat yang telah diperbolehkan oleh BPOM untuk diperdagangkan secara online atau menggunakan sistem elektronik. Seperti, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan. Namun, itupun dengan syarat telah menerima sertifikasi atau izin nomor peredaran dari BPOM.

"Untuk penjualan online obat tradisional, komestik, dan suplemen kesehatan bisa dijual asal sudah ada nomor izin edar dari BPOM, kalau tidak ada ya tidak boleh, begitu juga makanan," ungkapnya.

Bagi pedangang individu (merchant) yang tetap nekat mengedarkan produk-produk yang dilarang, Rita memastikan sanksi akan diterima bentuknya pidana dan juga denda.

Bahkan, dalam SE Nomor 5/2016 ini peredaran produk perdagangan menjadi tanggung jawab merchant dan bukan menjadi penanggung jawab penyedia platform.

"Dalam UU Kesehatan no 36/2009, itu jelas bahwa ada sanksi bagi yang tidak memiliki kewenangan itu di nomor 197 atau 198, bahwa dia kena sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, tapi nanti dicek," ungkapnya.

Untuk sanksi bagi penyedia platform, lanjut Rita, sudah menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jadi kalau makanan bukan bebas, seperti makanan macaroni schotel itu boleh selama ada nomor edarnya dari BPOM atau nomor izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) jadi ada 2 untuk pangan. Kalau untuk obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan itu wajib ada nomor izinnya, kalau obat keras itu belum diperbolehkan," tukasnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads