Seperti CEO Tokopedia William Tanuwijaya, dia mengaku, sering menyambangi kota-kota asal pedagang atau merchant yang selama ini menjual produk di market place Tokopedia namun tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah alias produk terlarang.
Dia bercerita, selama ini jika ada merchant yang kedapatan menjual produk terlarang atau tidak memiliki izin nomor edar, maka penegak hukum dalam hal ini Kepolisian memanggil penyedia platform dan juga merchant itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.
Dengan SE Nomor 5/2016, kata William, batasan tanggung jawab antara penyedia market place dan merchant menjadi lebih jelas. Di mana, setiap produk yang diunggah jika kedapatan melanggar akan menjadi tanggung jawab merchant.
"Jadi orang-orang yang menggunakan konten, enggak bisa bersembunyi di animosity mereka, misalnya ada yang post-ing sara atau pornografi, itu bisa terjaring UU ITE, nah dengan safety harbour policy ini akan ada batasan yang jelas bahwa yang bertanggung jawab adalah yang memberikan komentar tadi," jelasnya.
Aturan baru ini, kata William, sekaligus menjadi langkah pemerintah memberikan edukasi kepada seluruh stakeholder di Indonesia. Adapun, pertanggung jawaban bagi penyedia platform juga tidak lagi secara langsung, melainkan hanya sebatas perintah untuk mencabut konten yang tidak sesuai aturan pemerintah.
Untuk mensukseskan SE Nomor 5/2016 ini, William meminta Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk terus mensosialisasikan kepada seluruh anggotanya mengenai aturan baru ini.
Lebih lanjut William mengungkapkan, sebelum adanya aturan baru ini, para penyedia platform sudah memiliki aturan bagi merchant yang ingin memanfaatkan market place. Tentunya, produk terlarang tidak bisa dijual.
Hanya saja, tingkat kreativitas para pedagang individual di Indonesia, menjadikan produk-produk yang belum memiliki nomor peredarannya masih tetap melenggang bebas di market place.
"Sebenarnya proses filter itu udah punya blacklist yang isinya kategri obat terlarang. Jadi ketika diunggah enggak bisa. Tapi di lapangan itu bisa saja diakali. Misalnya, key word-nya ditambahin atau di-spasi-in supaya produk itu bisa di-upload," ujarnya.
Hingga saat ini, merchant Tokopedia tersebar di 2.900 kabupaten/kota di Indonesia dengan penjualnya yang lebih dari 1 juta, sedangkan pembelinya hingga puluhan juta. Oleh karena itu, Surat Edaran Nomor 5/2016 ini menjadi modal bagi perkembangan e-commerce nasional.
"Ini jadi awal yang bagus, tujuannya kan untuk menerima partispasi publik, dari sisi intansi lain juga kayak BPOM, ini awal yang bagus lah," tukasnya. (mkj/mkj)