Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan tersebut. Investigasi bukan hanya pada perusahaan-perusahaan pemilik kapal, tapi juga pejabat berwenang yang memberikan izin.
"Di pihak kami (KKP) kenapa pejabat ukur ini mau mengukur dengan data yang tidak benar. Ini perlu investigasi internal supaya layanan publik kita benar dan tidak ada penyimpangan dari pelaku pejabat kita yang menerbitkan yang mengukur ulang menjadi tidak benar kerjanya," tuturnya di Muara Baru, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"First regulasi ada di Ditjen Perhubungan Laut. Jadi semua kapal-kapal atau benda pung yang berlayar di laut Indonesia ada management authority itu dipegang Dijen Laut. Urusan ukur kapal sertifikasi gross akte ada di mereka. Sedangkan kami izin usaha perikanan," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama ini KKP dan Ditjen Perhubungan Laut sudah menjalin kerjasama terkait sektor perikanan. Kendati begitu karena masih ditemukan praktik manipulasi dokumen maka KKP akan melakukan investigasi.
"Kalau kerjasamanya sudah, tapi kita akan cek lagi. Kenapa dibalik kerjasama ini masih ada kesalahan. Jadi kita ada internal investigasi, kenapa masih salah dalam pengukuran perizinan," terangnya.
Sjarief memandang, jika aksi markdown ukuran kapal terus terjadi, maka potensi pendapatan juga akan diturunkan. Dengan begitu penarikan pajak dari usaha perikanan juga tidak sesuai. Sehingga skala ekonomi di sektor perikanan terlihat kecil.
"Dengan manipulasi lending data, skala ekonomi perikanan jadi kecil. Itu yang ditangkap lembaga pencatat data seperti BPS," pungkasnya. (dna/dna)











































