Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan bahwa tidak semua status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa diajukan sebagai restitusi. Terdapat sejumlah kondisi yang membuat angka lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Aturan yang berlaku mulai 16 Maret 2026 itu memberikan batasan mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian.
Dalam Pasal 22 dijelaskan, nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika selisih yang muncul hanya akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dinilai bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 22 ayat (1) a aturan tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).
Selain itu, nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak bisa diajukan restitusi adalah yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pasalnya pajak tersebut pada dasarnya tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.
DJP juga menyoroti potensi kesalahan pengisian dalam SPT. Misalnya, kekeliruan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan atau pencatatan kredit pajak tanpa diikuti pelaporan penghasilan yang sesuai.
Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah mencampurkan kredit pajak yang bersifat final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak milik pasangan (istri) yang tidak seharusnya diperhitungkan dalam skema tersebut.
Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok itu, nilai lebih bayar dalam SPT tidak dapat dimintakan kembali jika seluruh penghasilan berasal dari APBN/APBD dan selisih lebih bayar muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2).
"Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak," tulis Pasal 22 ayat (2) c.
Simak juga Video 'Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025':
(aid/fdl)










































