Dana Repatriasi Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp 144,71 T

Dana Repatriasi Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp 144,71 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 20:52 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, hingga 2 Maret 2017 dana repatriasi tax amnesty mencapai Rp 144,71 triliun. Sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.016,99 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.264,05 triliun.

Mengutip data Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (2/3/2017), bagi peserta yang melakukan repatriasi maka ada kewajiban lanjutan. Batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri (repatriasi) harus dilakukan sebelum 31 Desember 2016 bagi pengguna tarif tebusan 2% dan 3%.

Sedangkan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dengan tarif tebusan 5%, repatriasi dilakukan paling lambat sebelum 31 Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang ikut tax amnesty periode 1 dan 2 mereka harus melaporkan paling lambat 31 Maret 2017, realisasinya 31 Maret, itu ada di PMK, paling lambat batasan SPT, dan itu dilakukan setiap tahun sampai dengan 3 tahun," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Kementerian Keuangan, Kamis (2/3/2017).

Baca juga: Deklarasi Harta Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp 4.425 T

Dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri minimal 3 tahun. Untuk deklarasi dalam negeri, tidak diperbolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta keluar negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejat diterbitkannya surat keterangan.

"Intinya menjaga iklim harta stay di sini, baik repatriasi luar negeri maupun yang sudah ada," kata Hestu.

Jika langkah lanjutan ini tidak dijalankan, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan surat peringatan kepada WP paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian SPH.

Baca juga: Peserta Tax Amnesty Capai 691.022, Mayoritas Orang Pribadi

Lalu, jika WP tidak menanggapi dalam 14 hari kerja, harta bersih tambahan dalam SPH dianggap penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai tarif sesuai UU PPh dan sanksi administrasi.

Untuk sanksinya bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan atau 2 tahun sejak 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP). (hns/hns)

Hide Ads