Mengutip data Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (2/3/2017), bagi peserta yang melakukan repatriasi maka ada kewajiban lanjutan. Batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri (repatriasi) harus dilakukan sebelum 31 Desember 2016 bagi pengguna tarif tebusan 2% dan 3%.
Sedangkan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dengan tarif tebusan 5%, repatriasi dilakukan paling lambat sebelum 31 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Deklarasi Harta Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp 4.425 T
Dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri minimal 3 tahun. Untuk deklarasi dalam negeri, tidak diperbolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta keluar negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejat diterbitkannya surat keterangan.
"Intinya menjaga iklim harta stay di sini, baik repatriasi luar negeri maupun yang sudah ada," kata Hestu.
Jika langkah lanjutan ini tidak dijalankan, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan surat peringatan kepada WP paling cepat 1 bulan setelah batas akhir periode penyampaian SPH.
Baca juga: Peserta Tax Amnesty Capai 691.022, Mayoritas Orang Pribadi
Lalu, jika WP tidak menanggapi dalam 14 hari kerja, harta bersih tambahan dalam SPH dianggap penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai tarif sesuai UU PPh dan sanksi administrasi.
Untuk sanksinya bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan atau 2 tahun sejak 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP). (hns/hns)