Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv mengatakan, PMK tersebut telah dirampungan dan telah diluncurkan.
"(Keluarnya) baru. Sudah keluar PMK-nya," tuturnya di Kuta, Bali, Jumat malam (10/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya mereka menyalurkan keuntungannya kepada perusahaan terafiliasi di negara yang menerapkan tarif pajak rendah yang biasa dikenal sebagai 'tax haven'. Hal itu demi menghindari pajak di negara lainnya.
"Sekarang kan banyak perusahaan kita dikuasai oleh dia buka perusahaan cangkang di luar negeri. Itu sebenarnya paper company. Dia pura-pura pinjemin duit kita. Kita bayar bunga di sana. Perusahaan ini dapat profit banyak di luar negeri, sebenarnya enggak ada perusahaan itu. Control foreign itu artinya perusahaan luar negeri dianggap perusahan di sini," terangnya.
Dengan keluarnya PMK tersebut maka perusahaan yang memiliki cangkang di luar negeri maka penghasilannya di sini akan dianggap sebagai penghasilan perusahaan di Indonesia. Sehingga Ditjen Pajak akan dengan mudah menarik pajak sesuai pendapatannya di luar negeri.
"Kita anggap ada. Kita definisikan saja. Dia menerima penghasilan Indonesia total misal Rp 100 miliar. Untungnya kira-kira 30%, berarti keuntungannya ada Rp 30 miliar. Dianggap keuntungan ini," pungkasnya. (ang/ang)











































