"Harapan bisa selesai semua, berikutnya adalah bagaimana kita bisa menyelesaikan tanah dari Stasiun Batu Ceper ke Bandara ada beberapa titik, dalam beberapa hari ini akan diputuskan, berkaitan dengan tanah," ujar Budi, di Stasiun Batu Ceper, Tangerang, Minggu, (12/3/2017).
Saat ini ada 32 bidang tanah dari Stasiun Batu Ceper sampai Stasiun Kereta Bandara yang masih proses di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Rini, saat ini sedang tunggu keputusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Logistik dan Pengembangan PT KAI, Budi Noviantoro menyebut dari 32 bidang yang tersebar sepanjang Batu Ceper hingga Blendung, KAI telah mengkonsinyasikan atau menitipkan uang ke pengadilan sebanyak Rp 62 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun oleh pengadilan masih diproses data penerimanya agar penerima dana ganti rugi adalah pihak yang tepat sesuai haknya.
"Biayanya sekitar Rp 62 miliar untuk 32 bidang mencar-mencar di sepanjang Batu Ceper hingga Blendung," ujar Budi.
Ada pun 32 bidang itu diantaranya ada rumah warga maupun sawah. Beberapa kriteria juga menjadi aspek penilaian lahan sengketa yang ada di pengadilan.
"Ada 3 kriteria dia ada konflik internal, surat-suratnya tidak lengkap, tidak ada ahli warisnya, ada juga yang tidak ada namanya banyak itu, yang terakhir yang kalah di MA sudah inkrah, ada 14 bidang yang belum mau. Nanti kita ajukan ke pengadilan," ujar Budi.
Nantinya akan ada 2 kali pemanggilan, setelah 2 kali pemanggilan ke warga yang berurusan, 8 hari berikutnya pengadilan akan melakukan eksekusi. Ia menyebut akan dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
"Nanti dipanggil kalau tidak mau dinegosiasi. Nanti kedua mau tidak mau dipanggil. Nah 8 hari setelah panggilan kedua itu itu nanti dieksekusi. Tanggal 15 besok itu dipanggil sama pengadilan. Jadi, eksekusi tergantung pengadilan itu karena uanganya di sana dititipkan," ujarnya. (dna/dna)