Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh masyarakat dan badan usaha untuk segera melaporkan penghasilannya di tahun 2016.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ditjen Pajak setiap tahunnya membatasi waktu penyerahan, bagi wajib pajak (WP) pribadi hingga 31 Maret, dan WP badan pada akhir April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menuturkan, penyerahan SPT Tahunan PPh baik WP pribadi maupun badan bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia.
Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.
Lanjut Hestu, proses pelaporan SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara manual dan elektronik, bagi yang sudah secara elektronik perlu diketahui untuk pelaporan setiap tahunnya harus dilakukan kembali secara online.
"Kanwil dan kantor pusat tidak bisa menerima pelayanan SPT," tambahnya.
Hestu mengungkapkan, kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika WP pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.
"Bagi WP orang pribadi dan badan yang SPT lebih bayar itu dia harus menyerahkan ke kantor pajak KPP tempat dia terdaftar, misalnya terdaftar di Kemayoran berarti dia harus ke KPP Kemayoran, itu WP badan dan pribadi yang SPT boleh ke mana saja ke KPP mana saja diserahkan SPT-nya.
Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap Senin hingga Jumat. (ang/ang)











































