Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kekecewaan otoritas pajak terhadap kasus tersebut karenakan dana yang dikorupsi berasal dari uang masyarakat yang salah satunya berasal dari pajak.
Belakangan ini, pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak sebagai salah satu alternatif APBN yang telah ditetapkan sebagai instrumen pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapatan negara yang mayoritasnya berasal dari penerimaan pajak menjadi tidak berarti jika benar program e-KTP dikorupsi. Apalagi, kata Hestu, kerja keras kantor-kantor wilayah di daerah menjadi tidak ada artinya.
Dia mengatakan, seperti Kantor Wilayah Pajak di Sleman, yang setiap tahunnya harus mengumpulkan pajak sebesar Rp 300 miliar, 100 pegawai yang bekerja di sana hasilnya menjadi sia-sia ketika benar anggaran e-KTP dikorupsi.
"Kami orang pajak seluruh idnonesia punya perasan yang sama, Kita sama-sama orang pajak WP kumpulkan, tapi kemudian dimanfaatkan kalau benar begitu, apalagi nilainya segitu, gede," tandasnya.
Diketahui, skandal kasus korupsi pada program e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun lebih dari anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp 5,9 triliun. Dalam skandal ini terdapat banyak nama yang diduga menerima aliran dana tidak halal tersebut. (ang/ang)










































