Tarif Taksi Online Naik, Masyarakat Balik Lagi Naik Mobil Pribadi

Tarif Taksi Online Naik, Masyarakat Balik Lagi Naik Mobil Pribadi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2017 19:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan aturan tarif baru kepada taksi online. Aturannya ialah, tarif taksi online bakal mengikuti skema batas atas dan batas bawah.

Menurut Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, berlakunya aturan tersebut bisa membuat pengguna jasa taksi online kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Sebab, penggunaan tarif batas bawah nantinya ditakurkan bakal sulit dijangkau oleh konsumen. Sehingga, konsumen bakap lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibanding merogoh kocek besar untuk transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang enggak efisien pasti begitu (masyarakat pakai kendaraan pribadi). Misalnya tarif batas bawah ini diberlakukan, batas bawahnya terus menyebabkan transportasi mahal kembali. Itu masyarakat tidak akan beralih ke mobil pribadi," ungkap Enny kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Enny pun mengatakan, bahwa seharusnya pemerintah perlu memikirkan lebih dalam sebelum menerapkan aturan tarif taksi online ini, akan berdampak nantinya. Terutama kepada konsumen.

"Misalnya, bagaimana pengaturan ini dampaknya ke penggunaan kendaraan pribadi? Terus konsumennya bagaimana? Itu harus dipikirkan semua. Tidak hanya memikirkan satu sisi," kata Enny. (ang/ang)

Hide Ads