Petugas Pajak Bali Bakal Buru Warga yang Tak Ikut Tax Amnesty

Petugas Pajak Bali Bakal Buru Warga yang Tak Ikut Tax Amnesty

Prins David Saut - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2017 18:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Denpasar - Sebanyak 669.955 wajib pajak di Bali belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bali siap memburu harta mereka jika tak segera dilaporkan dalam 10 hari ke depan.

"Apabila ditemukan ada harta yang belum dilaporkan maka dianggap penghasilan yang belum kena pajak," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Nader Sitorus di kantornya, Jl Kapten Tantular, Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2017).

Harta yang belum dilaporkan akan dikenakan pajak dengan tarif normal nantinya, yakni sebesar 25% dari nilai harta plus sanksi sebesar 200% dari nilai harta. Sehingga, menurut Nader, wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty diberikan waktu hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 WITa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi itu yang harus dihindari masyarakat dengan melaporkan pernyataan hartanya," ujar Nader.

Untuk memburu harta wajib pajak hingga ke luar negeri, menurut Nader, Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan negara-negara G20 dalam pertukaran informasi perpajakan secara otomatis. Pertukaran informasi itu dilakukan dengan prinsip penghindaran pajak secara menyeluruh dan efektif.

"Semua laporan keuangan yang terjadi di negara-negara G20 dapat diakses oleh otoritas pajak, dalam hal ini di Indonesia adalah Ditjen Pajak," ucap Nader.

Sanksi yang diberikan, berdasarkan UU Tax Amnesty dan UU Perpajakan, Ditjen Pajak bisa melakukan penyitaan dan penahanan. Nader pun menyatakan akan melakukan penegakan hukum karena hanya 3,5% dari total wajib pajak di Bali yang memanfaatkan tax amnesty.

"Ada pemeriksaan bukti permulaan, penyelidikan dan penyidikan, ditambah penerbitan surat rekaman pajak. Kalau sudah terbit surat itu maka dilakukan penagihan, penyitaan dan penahanan. Jadi hartanya bisa disita untuk pajak ke negara," imbuh Nader. (vid/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads