Penujukan tersebut ditandai dengan menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris PTPN III (Persero) No. KEP-01/DK/III/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan PTPN III, tertanggal 17 Maret 2017.
Keputusan Dewan Komisaris tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PTPN III (Persero) No. SK-57/MBU/03/2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III, yang ditandatangani Menteri BUMN, Rini Soemarno, tertanggal 17 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal optimistis manajemen Holding Perkebunan Nusantara-PTPN III (Persero) mampu melanjutkan program transformasi untuk meningkatkan kinerja usaha.
"Kepercayaan pihak eksternal pun termasuk pihak perbankan juga sudah mulai pulih. Yang pasti kami akan konsisten untuk terus melanjutkan transformasi guna memberikan kontribusi terbaik kepada stakeholders kami," pungkas Rizal. (dna/dna)











































