Dalam rapat yang dilangsungkan sejak pukul 11.20 WIB ini, sejumlah anggota DPR melontarkan sejumlah pertanyaan terkait kinerja BUMN dan aktivitas Kementerian BUMN dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Darianto mengajukan pertanyaan kepada Kementerian BUMN mengenai diselesaikannya PP 72 Tahun 2016 tentang wacana pembentukan holding BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta bu Menteri dengarkan, bahwa ada lack hubungan antara komisi VI dengan Kementerian BUMN karena tak ada menterinya. Kalau sekarang lewat Menteri Keuangan terus, ya seperti ini, enggak nyambung. Kita ditonton oleh rakyat, kayak sandiwara kita ini. Bukan lagi ngurus negara seperti ini," katanya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
"Seolah-olah ada kesepakatan, kesepakatan itu ada kesimpulan tertulis. Tunjukin ke media, ini kesepakatan kesimpulan. Ini di luar ngoceh, deputi ini ngoceh, deputi yang sana ngoceh. Mau sampai kapan seperti ini bersandiwara terus. Ngomong tapi enggak pernah nyambung sama menterinya," sambungnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Anggota Komisi VI lainnya, Rieke Diah Pitaloka. Ia mempertanyakan bagaimana pengesahan PP 72 Tahun 2016 tentang wacana pembentukan holding BUMN.
"PP 72 Tahun 2016 yang ditandatangani 30 Desember 2016, DPR nya lagi reses, orang lagi sibuk akhir tahun dan sebagainya. Okenya di mana? PP 72 Tahun 2016 ini bukan persoalan main-main. Ini merupakan salah satu hal yang bisa merubah secara besar marwah dari BUMN yang diamanatkan konstitusi," ujar dia.
Pertanyaan juga dilontarkan mengenai tidak masuknya pengalihan aset BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN.
"Wewenang Menteri Keuangan harusnya ada yang tidak dilimpahkan ke Menteri BUMN. Mengenai PMN, pengalihan aset, itu ada di Menteri Keuangan. Bisakah Presiden terlibat dalam persoalan teknis, tanpa melalui APBN? Untuk PP 72 tahun 2016 ini sangat berbahaya bagi Presiden dan menafikkan jabatan Menteri Keuangan," pungkasnya. (ang/ang)











































