Dari 31 lmportir tersebut, 13 diantaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal lmportir-nya (API).
"Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para Importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas, atau alat pengangkut. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah PI-nya dicabut," ungkap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, 18 importir itu hanya dicabut PI-nya saja. Yang artinya, mereka tidak bisa melakukan impor selama satu tahun, dan menyiapkan gudang penyimpanan supaya bisa mendapatkan PI-nya lagi.
Sementara untuk 13 importir sisanya, karena tidak mengakui kesalahan, mereka juga direkomendasikan untuk dicabut API-nya. Artinya, larangan mereka untuk melakukan impor lebih lama, yakni 2 tahun.
"Kita melakukan pemeriksaan dan kita secara sungguh-sungguh mengundang mereka dan kami memberikan penjelasan kepada para importir itu. Kemudian bahkan dalam pertemuan itu saya sampaikan, saya kasih waktu untuk pengakuan perusahaan dalam satu minggu mengaku dosa dan kesalahannya. Atas dosa dan kesalahan itu kami lihat ukurannya," kata Enggar.
"Ada beberapa dari mereka yang mengatakan enggak punya gudang, tapi kontrak gudang, dan ketentuan kita harus memiliki gudang, alasannnya, kalau mereka impor sesuatu itu harus ada cold storage dan baru akan dikirimkan, kalau mereka enggak memiliki itu maka bisa dikesankan hanya menjual izin," sambungnya.
Selain itu, Enggar juga mengimbau supaya para importir tersebut beralih untuk menjual produk-produk dalam negeri, untuk yang API-nya tidak dicabut.
"Saya menyampaikan imbauan agar mereka mengalihkan sebagian dengan menjual produk-produk dalam negeri. Dan kepada mereka artinya tak dicabut, tetapi mereka tak diperkenankan import, dan mereka diminta memperbaiki kelengkapan itu. Jadi sanksinya enggak kasih impor saja," tuturnya.
Berikut 31 Importir yang dicabut izin Persetujuan Impornya:
1. PT. ASS yang berlokasi di Jakarta
2. PT. PMS yang berlokasi di Jakarta
3. PT. SMS yang berlokasi di Jakarta
4. PT. CUB yang berlokasi di Bekasi
5. PT. STP yang berlokasi di Jakarta
6. CV. BMS yang berlokasi di Jakarta
7. CV. BD yang berlokasi di Jakarta
8. PT. GB yang berlokasi di Jakarta
9. CV. KM yang berlokasi di Bekasi
10. PT. MPM yang berlokasi di Jakarta
11. PT. TGJM yang berlokasi di Jakarta
12. PT. BW yang berlokasi di Jakarta
13. PT. BSA yang berlokasi di Jakarta
14. PT. ARU yang berlokasi di Jakarta
15. PT. PHB yang berlokasi di Jakarta
16. PT. FLI yang berlokasi di Jakarta
17. CV. CMJ yang berlokasi di Jakarta
18. CV. ARB yang berlokasi di Jakarta
19. CV. AA yang berlokasi di Jakarta
20. CV. TAM yang berlokasi di Jakarta
21. CV. BJS yang berlokasi di Jakarta
22. PT. LBS yang berlokasi di Jakarta
23. PT. TMSR yang berlokasi di Jakarta
24. PT. TMSO yang berlokasi di Jakarta
25. PT. RJS yang berlokasi di Jakarta
26. PT. TMMP yang berlokasi di Jakarta
27. CV. PB yang berlokasi di Jakarta
28. CV. KB yang berlokasi di Jakarta
29. PT. CAAS yang berlokasi di Jakarta
30. CV. HU yang berlokasi di Jakarta
31. PT. PNC yang berlokasi di Jakarta (dna/dna)