Tarif Taksi Online Bakal Diatur, Setuju atau Tidak?

Polling

Tarif Taksi Online Bakal Diatur, Setuju atau Tidak?

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 27 Mar 2017 11:02 WIB
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Pemerintah berencana mengatur tarif taksi online dengan skema batas atas dan batas bawah pada 1 April 2017 nanti. Aturannya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Dengan adanya aturan tersebut, sebab tarif taksi online yang selama ini dianggap murah bakal tak jauh beda dengan taksi konvensional, alias beda tipis.

Aturan baru tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat. Mulai dari pengamat transportasi, hingga para pelaku industri transportasi angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang mendukung tarif taksi online diatur punya banyak alasan, misalnya supaya standar pelayanan minimum taksi online bisa tercapai, supaya terjadi persaingan sehat antara taksi online dan taksi konvensional, dan lain-lain.

Sementara mereka yang menolak tarif taksi online diatur juga punya alasan sendiri. Contohnya, tidak ingin tarif taksi online naik jadi lebih mahal,

Sekarang saatnya Anda sebagai pembaca untuk sampaikan suara dan pendapat. Apakah Anda setuju tarif taksi online diatur, atau tidak?

Setelah memutuskan pilihan, tulis juga alasan Anda di kolom komentar.


(ang/dnl)

Hide Ads