Cara Baru Ditjen Pajak Periksa WP Usai Tax Amnesty

Cara Baru Ditjen Pajak Periksa WP Usai Tax Amnesty

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Mar 2017 22:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan ada pelaksanaan yang baru dalam melakukan pemeriksaan data kepada Wajib Pajak (WP).

Metode pemeriksaan yang baru tersebut akan diterapkan usai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan habis pada 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan metode pemeriksaan pajak yang akan dilakukan tidak lagi melakukan pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak di luar kantor pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau mereka enggan ke kantor pajak berarti dia punya niat yang buruk," kata Sri Mulyani, usai Melantik Pejabat Eselon III Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Prosedur pemeriksaan, lanjut Sri Mulyani, dilakukan di ruangan khusus yang nantinya akan ada fasilitas perekam, CCTV, dan pengawas.

"Kita juga bisa mengetes apakah angka-angka yang disampaikan di situ adalah angka yang berasal dari sistem, bukan sesuatu yang berasal dari masing-masing wajib pajaknya," tambahnya.

Lanjut Sri Mulyani, jika nanti WP yang diundang untuk menjelaskan mengenai data pajaknya namun menolak, maka hal tersebut adanya indikasi yang tidak baik yang dilakukan WP.

"Karena itu berarti adalah mengundang aparat pajak kita untuk bisa diajak kolusi, bagaimana caranya supaya saya nyaman, nanti kalau sudah mulai nyaman, ngomongnya soal apa, itu tidak ada yang bisa pantau. Kalau Anda ngomongnya di restoran, di kafe, di rumah WP, di mana saja, itu pertama dia menyalahi aturan dan kedua tidak ada yang bisa memonitor, dan tidak ada yang bisa menjelaskan," ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, prosedur baru dalam melakukan pemeriksaan WP paska pelaksanaan tax amnesty ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa ini adalah sesuatu yang basisnya diatur dalam Undang-undang. Ini bukanlah bisnis underground, jadi mengoleksi pajak adalah tugas konstitusi, ada aturan undang-undangnya. Para aparat kita yang memungut pajak bukan karena dia mau ambil untuk dirinya sendiri tapi dia untuk negara, atas nama negara," tukasnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads