Sri Mulyani mengatakan, pemeriksaan tidak lagi dilakukan dengan pegawai pajak yang mendatangi WP baik di kafe, restoran, hingga rumah dari WP itu sendiri. Sebab, jika melakukan pemeriksaan data pajak di tempat-tempat seperti itu secara langsung melanggar aturan yang ada.
"Kalau Anda ngomongnya di restoran, di kafe, di rumah WP, di mana saja, itu pertama dia menyalahi aturan dan kedua tidak ada yang bisa memonitor, dan tidak ada yang bisa menjelaskan," kata Sri Mulyani, usai Melantik Pejabat Eselon III Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau mereka enggan ke kantor pajak berarti dia punya niat yang buruk. Kalau di kantor pajak, maka di situ akan dimonitor, ada etikanya, kita menggunakan CCTV, kita juga bisa mengetes apakah angka-angka yang disampaikan di situ adalah angka yang berasal dari sistem, bukan sesuatu yang berasal dari masing-masing wajib pajaknya," tambahnya.
Jika WP yang diundang oleh Ditjen Pajak merasa keberatan dan menolak undangan dari otoritas pajak, hal tersebut terdapat indikasi yang tidak baik. Pasalnya, dalam pemeriksaan ini WP hanya akan menjelaskan mengenai data pajak dan SPT yang telah dilaporkan.
"Jadi mengoleksi pajak adalah tugas konstitusi, ada aturan undang-undangnya. Para aparat kita yang memungut pajak bukan karena dia mau ambil untuk dirinya sendiri tapi dia untuk negara, atas nama negara," tukasnya. (wdl/wdl)