Hal tersebut diungkapkan Direktur Transformasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Kita pantau sampai 200 transaksi per second artinya ada 3 juta per jam orang yang akses," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 28 Maret 2016 telah mencapai 7,2 juta SPT yang 5,9 juta diantaranya adalah pelaporan menggunakan sistem elektronik atau e-Filing.
Iwan menyebutkan, banyaknya masyarakat yang mengakses situs pajak juga tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu alasan situs pajak error.
Baca juga: Situs Sempat Error, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Untuk menjaga situs pajak dari masalah, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh WP yang ingin melaporkan SPT secara elektronik untuk memanfaatkan e-Form. e-Form tersebut merupakan cara pelaporan berbasis elektronik sama seperti e-Filing, yang membuat beda adalah e-Form bisa diunduh terlebih dahulu formulir pengisian SPT. Sehingga, pada saat mengisi e-Form bisa dilakukan secara offline.
"Saya imbau pake e-form lah," tandasnya. (mkj/mkj)