"Tidak ada," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak kepada detikFinance, Kamis (30/3/2017).
Baca juga: Begini Caranya Jika Lupa e-Fin Saat Lapor SPT Pajak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk kantor pusat dan kantor wilayah, Yoga mengatakan hanya melayani tax amnesty.
"KPP tetap melayani Tax amnesty dan SPT. Untuk Kanwil dan Kantor Pusat hanya melayani tax amnesty," jelasnya.
Yoga menuturkan hal tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak. Kanwil dan Kantor Pusat bisa menerima wajib pajak dari seluruh Indonesia untuk tax amnesty.
"Tapi untuk wajib pajak yang terdaftar NPWP wilayah Jakarta sebaiknya ke KPP masing-masing saja," tegas Hestu. (mkj/ang)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 