Antrean Tax Amnesty Membludak, Apakah Mungkin Diperpanjang?

Antrean Tax Amnesty Membludak, Apakah Mungkin Diperpanjang?

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2017 11:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan bahwa tidak ada perpanjangan atas program tersebut, meskipun antrean membludak dari kantor pusat hingga KPP..

"Tidak ada," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak kepada detikFinance, Kamis (30/3/2017).

Baca juga: Begini Caranya Jika Lupa e-Fin Saat Lapor SPT Pajak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu meminta masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty agar memanfaatkan waktu yang tersisa. Bisa melalui seluruh kantor pajak yang tersedia, dari kantor pusat hingga kantor pelayanan pajak pratama.

Khusus untuk kantor pusat dan kantor wilayah, Yoga mengatakan hanya melayani tax amnesty.

"KPP tetap melayani Tax amnesty dan SPT. Untuk Kanwil dan Kantor Pusat hanya melayani tax amnesty," jelasnya.

Yoga menuturkan hal tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak. Kanwil dan Kantor Pusat bisa menerima wajib pajak dari seluruh Indonesia untuk tax amnesty.

"Tapi untuk wajib pajak yang terdaftar NPWP wilayah Jakarta sebaiknya ke KPP masing-masing saja," tegas Hestu. (mkj/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads