Sampai sudah pada hari terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak alias tax amnesty. Masyarakat Indonesia tidak ada banyak waktu lagi untuk meminta ampunan atas dosa pajak yang telah dilakukan.
Bagi yang masih ingin mendapatkan fasilitas ini, silakan untuk mendatangi seluruh kantor pajak yang ada. Mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat Ditjen Pajak. Layanan dibuka sampai jam 12 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat tidak usah berharap akan ada perpanjangan waktu dari pemerintah. Sudah tidak mungkin atau bisa disebut tidak pantas. Alasannya, waktu yang disediakan untuk tax amnesty hampir 9 bulan, yakni sejak pertengahan Juli 2016.
detikFinance akan menyediakan live report untuk pembaca yang ingin mengetahui perkembangan tax amnesty dari pagi ini hingga tengah malam. Silakan juga berpartisipasi dengan menyampaikan pengalaman maupun kritik terhadap tax amnesty. (mkl/ang)











































