"Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit," ungkap Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Baca juga: Usai Tax Amnesty, Ditjen Pajak 'Intip' Transaksi Kartu Kredit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.
"Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ujarnya.
Masyarakat, kata Ken bisa melakukan transaksi seperti biasanya.
"Jadi masyarakat saya minta membelanjakan kartu kredit tanpa takut. Pada prinsipnya orang belanja, sudah kena pajak pertambahan nilai. Dan orang yang memakai kartu kredit pada prinsipnya adalah utang. Utang bukanlah penghasilan. Meskipun kartu kredit sendiri di dalam UU perbankan tidak dirahasiakan," tandasnya. (mkj/mkj)











































