Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Cek Data Kartu Kredit

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Cek Data Kartu Kredit

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2017 11:22 WIB
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Cek Data Kartu Kredit
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi rencana untuk memantau transaksi kartu kredit pasca selesainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia memastikan ini belum akan dilakukan.

"Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit," ungkap Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Baca juga: Usai Tax Amnesty, Ditjen Pajak 'Intip' Transaksi Kartu Kredit

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.

"Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ujarnya.

Masyarakat, kata Ken bisa melakukan transaksi seperti biasanya.

"Jadi masyarakat saya minta membelanjakan kartu kredit tanpa takut. Pada prinsipnya orang belanja, sudah kena pajak pertambahan nilai. Dan orang yang memakai kartu kredit pada prinsipnya adalah utang. Utang bukanlah penghasilan. Meskipun kartu kredit sendiri di dalam UU perbankan tidak dirahasiakan," tandasnya. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads