Baca Juga: Dana WNI Rp 29 T Gagal Pulang Ke Indonesia
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal ini tidak dapat dianggap gagal. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksa wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty hanya melakukan repatriasi atau deklarasi saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Hasil Tax Amnesty Paling Banyak Berasal dari Negara Ini
Lagi pula, kata dia repatriasi belum bisa dihitung jumlah persisnya karena dilakukan dengan berbagai mekanisme perpindahan ke dalam negeri, sehingga harus menunggu hingga tanggal 31 April 2018 mendatang.
"Repatriasi ini kan banyak macamnya. Ada yang cash, crossing saham dan itu report nya dari perbankan. Saya enggak tahu jumlahnya Rp 29 triliun atau berapa. Kalau anda tanya soal repatriasi ini, kan prosesnya panjang ya. Nanti laporannya 31 Maret 2018. Jadi saya belum bisa tahu persisnya sejumlah berapa repatriasi," tukas Ken. (dna/dna)











































