Dana Rp 29 T Batal Pulang Kampung, Dirjen Pajak: Jangan Dibilang Gagal

Dana Rp 29 T Batal Pulang Kampung, Dirjen Pajak: Jangan Dibilang Gagal

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2017 13:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016. Dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun diperkirakan gagal pulang ke Indonesia lantaran tidak kunjung direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty.

Baca Juga: Dana WNI Rp 29 T Gagal Pulang Ke Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal ini tidak dapat dianggap gagal. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksa wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty hanya melakukan repatriasi atau deklarasi saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan gagal ya. Kita enggak bisa memaksa kalau repatriasi sekian, terus dikatakan gagal. Undang-undang tax amnesty, ketentuannya boleh repatriasi dan boleh deklarasi. Bukan berarti kalau repatriasi sebesar itu, terus ditulis gagal, enggak juga. Sekecil apapun tax amnesty ini banyak yang mengakui dan yang menilai bukan DJP, orang lain," kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Baca Juga: Hasil Tax Amnesty Paling Banyak Berasal dari Negara Ini

Lagi pula, kata dia repatriasi belum bisa dihitung jumlah persisnya karena dilakukan dengan berbagai mekanisme perpindahan ke dalam negeri, sehingga harus menunggu hingga tanggal 31 April 2018 mendatang.

"Repatriasi ini kan banyak macamnya. Ada yang cash, crossing saham dan itu report nya dari perbankan. Saya enggak tahu jumlahnya Rp 29 triliun atau berapa. Kalau anda tanya soal repatriasi ini, kan prosesnya panjang ya. Nanti laporannya 31 Maret 2018. Jadi saya belum bisa tahu persisnya sejumlah berapa repatriasi," tukas Ken. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads